PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Puluhan mobil yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, digembok dan diderek paksa oleh petugas Dishub Kota Palembang pada Senin, 8 Juli 2024.
Beberapa mobil pribadi maupun angkutan barang yang parkir di badan jalan di depan PTC Mall diderek oleh petugas Dishub.
Petugas Dishub yang tengah berpatroli segera turun dari kendaraan, membawa kunci derek, dan langsung menggembok ban mobil yang melanggar aturan parkir tanpa memedulikan siapa pemiliknya.
Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansya, membenarkan adanya kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di badan-badan jalan wilayah hukum Kota Palembang.
"Apa yang dilakukan personil Seksi Patroli dan Pengawasan Bidang Wasdalops Dishub Palembang itu bertujuan sebagai upaya memberikan efek jera agar pemilik kendaraan tidak lagi parkir di bahu jalan. Sebab area itu kerap terjadi kemacetan," katanya.
Pada hari yang sama, puluhan sepeda motor yang parkir liar di sepanjang badan jalan Jalan POM IX Kampus Palembang juga digembosi oleh petugas Suku Dinas Perhubungan.
BACA JUGA:Jasad Laki-laki Ditemukan Mengapung di Saluran Irigasi BK 16
BACA JUGA:Petugas Bongkar Gubuk Diduga Tempat Pemalakan Sopir Angkutan
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pengendara sepeda motor agar tidak lagi parkir sembarangan karena dapat mengganggu lalu lintas.
Petugas parkir yang biasa memarkirkan motor-motor para pengendara di kawasan badan jalan, sepanjang POM IX, hanya bisa terdiam melihat petugas yang sibuk menggembosi satu per satu ban motor di lokasi tersebut.
Aryanto (32), salah seorang pemilik motor yang digembosi, mengaku terpaksa mendorong motornya hingga lebih dari satu kilometer untuk mencari tempat jasa tambah angin.
BACA JUGA:Warga Rusia Pelaku Bobol ATM Bank Dihukum 1 Tahun Penjara
BACA JUGA:Asrama Muslimah Rumah Tahfidz Quran Darussalam Kemalingan
"Jauh saya dorong motor, cari tambah angin, untungnya ada setelah isi angin saya mau langsung pergi saja dan tak mau lagi parkir di sana," ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menindak 25 motor yang parkir sembarangan di Jalan POM IX pada Selasa, 23 April 2024.
Petugas Dishub Palembang mengempeskan ban motor tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang parkir sembarangan.
BACA JUGA:Kepengurusan PWI Kabupaten OKI Dilantik
BACA JUGA:3 Rumah di Desa Curup PALI Ludes Diamuk Jago Merah
Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, mengatakan bahwa petugas Dishub Palembang sengaja mengempeskan ban motor tersebut untuk memberi efek jera.
"Pengendara ini parkir di Jalan POM IX tepatnya depan PSX setiap hari. Jadi kami pantauan terus setiap hari menemukan parkir sembarangan seperti ini, tiap hari kami kempesin," katanya. (*)