PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah menerima permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
SKK dengan nomor 180/3028/II/2024 tersebut diajukan untuk mendampingi hukum terkait oknum yang diduga menguasai aset-aset milik Pemprov Sumsel.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa SKK ini mencakup beberapa aset milik Pemprov Sumsel, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan 'Mafia Tanah' Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar
Aset-aset tersebut antara lain terletak di Jalan Seduduk Putih, Jalan Lingkar Istana, dan Jalan Gub H Bastari/Pangeran Ratu, serta mobil Toyota Land Cruiser tahun 2009.
"Penerimaan permohonan SKK ini menunjukkan sinergitas antarinstansi dan lembaga, termasuk Kejaksaan RI, KPK, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya menjaga integritas dan mengembalikan aset-aset negara," kata Vanny.
Ditambahkannya, Kejati Sumsel akan menggunakan instrumen Bidang Datun untuk pendekatan persuasif terlebih dahulu guna mengambil kembali aset Pemprov Sumsel dari pihak yang diduga menguasainya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Kucurkan Dana Pilkada Sebesar Rp34,2 Miliar
BACA JUGA:Tensi Pilkada Lubuklinggau Meningkat, Saling Sodok Rebut Dukungan Parpol
Namun, jika tidak ada kerjasama dari pihak terkait, Kejati akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Vanny berharap agar semua pihak yang terlibat dapat menyerahkan aset-aset tersebut secara sukarela, mengingat bahwa aset-aset tersebut adalah milik negara, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.