BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan terduga bandar narkoba, Rian Ariska.
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan menyimpan diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi bahkan daun ganja.
Rian ditangkap di rumahnya Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat digeledah polisi menemukan setidaknya 20 paket diduga sabu dengan berat bruto 8,41 gram. Kemudian tiga butir pil ekstasi hingga satu bungkus daun ganja kering dengan berat 0,86 gram.
Polisi yang memeriksa di tempat sekitar juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit handphone Samsung dan 1 celana jeans panjang.
BACA JUGA: Kemenag OKU Selatan Persiapkan KSM Lebih Awal
BACA JUGA:Panwaslu Kecamatan Lakukan Monitoring Coklit
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Rian Ariska.
“Iya betul, status tersangka diduga bandar dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu, 30 Juni 2024.
Dengan semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami juga akan terus menekan angka peredaran narkoba jenis apapun yang berada di lingkungan Polres OKU. Apalagi peredaran narkoba oleh oknum - oknum ini terus mengancam dan meresahkan warga,” pungkasnya.