SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Hewan ternak kambing yang dilepasliarkan, rawan pencurian. Terlebih menjelang hari raya kurban atau Iduladaha. Baru-baru ini, viral di media sosial (medsos) pencurian kambing di kawasan Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Terlihat dua orang, yang salah satunya mengenakan helm ojek online (ojol), berusaha menangkap gerombolan kambing yang dilepasliarkan. Dari hasil rekaman CCTV rumah warga, pelaku bercelana pendek menghadang agar kambing tidak berlari jauh.
Sementara temannya yang berjaket merah dan helm ojol, mengejar-ngejar dan akhirnya berhasil menangkap seekor kambing. Sebenarnya, ada beberapa sepeda motor lalu lalang. Namun tidak mengurungkan niat pelaku untuk mencuri kambing itu.
Kambing yang dicuri itu ternyata milik Rizki, warga Jl KH Wahid Hasyim, Lr PT Ali, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I. “Memang itu kambing milik saya, biasa dilepasliarkan untuk mencari makan sekitar rumah. Dilepas pagi, sore kambing balik kandang,” katanya, Rabu, 12 Juni 2024.
Kambing warna putih cokelat itu dicuri belum lama ini. Dalam waktu dekat, Rizki akan melaporkannya ke Polsek SU I, berbekal bukti rekaman CCTV tersebut. “Saya tidak menyangka kambing saya kembali dicuri orang. Ini sudah kejadian kelima," cetusnya.
Dia sudah lama beternak kambing. Biasa sering dibeli untuk kebutuhan aqiqah. Jelang hari raya Iduladha ini, rencana juga akan dijualnya untuk hewan kurban. “Tapi keburu kambing saya dicuri orang, saya tidak kenal dengan pelaku itu. Kerugian saya sekitar Rp2 juta,” tambah Rizki.
Terkait video pencurian kambing yang viral di wilayahnya itu, Lurah 1 Ulu Siska Maylina SE MM, kemarin mengeceknya ke tempat kejadian perkara (TKP). “Pencurian kambing sudah sering terjadi. Bahkan Pak Rizki sendiri telah kehilangan kambing sebanyak lima kali,” ujarnya.
Sebab masyarakat yang memelihara kambing, dilepasliarkannya di luar kandang sedari pagi. Kambingnya baru masuk kandang setelah sore hari. “Untungnya di lokasi ada CCTV, sehingga terekam pelakunya. Videonya sudah menyebar, semoga ke depan tidak terjadi lagi,” harapnya.
Terpisah, Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan SKom SH, mengatakan pihaknya sudah memonitor video viral pencurian kambing di wilayah hukumnya. Pihaknya menunggu korban membuat laporan polisi. “Padahal sudah kami sosialisasikan, ketika ada kriminalitas untuk segera melapor agar cepat dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.
Di bagian lain, viralnya video pencurian kambing itu dikomentari beragam oleh netizen. Sebagian menyalahkan mengapa kambing itu tidak dikandangkan. “Kalu kaki 4 salah dewek dibiarke keliaran, kito ni tengah kota bukan di doson,” tulis akun @cemXXXXX.
Senada ditulis akun @m-hXXXXX, “Baguslah min...trkadang yg punyo hewan peliharaan ni bknnyo d atur ..ni malah d lepas bebas..kotorannyo dmn" giliran ilang bru nk komplain.” Lalu akun @tsuXXXXX, menimpalinya,” Kalo punyo kambing di rawat dikandang bukan lepas liar.”
Komentar tak kalah pedas ditulis akun @bagXXXXX,”Ngapo pulok diumbar..kmbing tuh..katek niat..ado lokak...dem laju.” Sementara akun @ervXXXX, memberi imbauan jelang hari raya Iduladha ini. “Nak lebaran Haji..ati2 yg punyo Hewan Kurban,” ujarnya mengingatkan.
Tangkap Spesialis Pencuri Kambing
Di Kabupaten OKI, aparat Unit Reskrim Polsek Pedamaran berhasil menangkap spesialis pencurian hewan ternak jenis kambing. Tersangkanya Januarman (38), warga Desa Pedamaran 1, Kecamatan Pedamaran, yang berhasil diringkus Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 15.15 WIB.
Dia ditangkap atas kasus pencurian kambing milik Karnadi, di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Sabtu, 20 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. “Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolsek Pedamaran AKP Made Oka Subawa.
Dimana dari keterangan saksi korban, dia sempat melihat pelaku memasukkan kambing ke dalam karung. Meski kambingnya tidak muat dalam karung, tapi tetap dipaksakannya. ”Pelaku bersama temannya, DO (DPO) lalu kabur mengendarai motor Vega ZR warna hijau,” bebernya.
Korban sempat berusaha mengejar, tapi kehilangan jejak. Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tersangka Januarman di sebuah warung, di Desa Pedamaran III. “Tersangka sempat lari, tapi berhasil kami amankan. Dari motornya juga didapati sebilah pedang,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka Januarman bersama temannya mengaku sudah lima kali mencuri kambing. Harga jualnya bervariasi, tergantung ukuran. ”Biasanya di atas Rp1 juta, sekitar R1,5 juta per ekornya. Kami masih mendalami siapa penadahnya,” sebut AKP Made Oka Subawa.
Uang hasil penjualan kambing curian itu, menurut tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk pencurian kambingnya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan 4 KUHP. Kemudian untuk membawa pedangnya, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. (*)