Barang Inventaris Pesantren Digasak Residivis

Selasa 28 Nov 2023 - 01:59 WIB
Reporter : Admin
Editor : Christian Nugroho

 

 

BATURAJA - Sebuah pesantren di Jl Letnan Ali Hanafiah mengalami kehilangan barang inventaris setelah kediaman guru, Tajdidi Alfikri (24), disatroni oleh Shendy Adepri (25), seorang residivis yang sudah tiga kali terlibat dalam kasus kejahatan. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/11) sekitar pukul 03.00 WIB di Jl Let Ali Hanapiah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Shendy, yang bekerja sebagai tukang parkir, memasuki lingkungan pesantren dengan alasan ingin buang air kecil. Namun, alih-alih melaksanakan keperluannya, ia justru melihat ruangan terbuka dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri barang-barang milik pengasuh pesantren.

 

Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk 1 unit HP merk Samsung A12 warna putih, 1 unit speaker portable merk Advance warna hitam, 1 lembar kartu ATM Bank BRI warna biru, dan 1 buah kotak HP Samsung A12. Kejadian ini berlangsung ketika korban tertidur di ruang guru, dan pelaku berhasil masuk ke pesantren karena pintu pagarnya tidak terkunci. Dengan memanfaatkan pintu ruang guru yang terbuka, Shendy mengambil barang-barang korban yang terletak di sebelahnya yang sedang tertidur.

 

"Tersangka ditangkap pada Jumat (24/11) November 2023 sekitar jam 02.00 WIB oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika, dan Shendy berhasil ditemukan di panti pijat yang berada di jalan lintas Kecamatan Baturaja Timur.

 

Menurut Iptu Bagus Randhika, tersangka memiliki status sebagai residivis dengan catatan dua kali kasus curas dan satu kali kasus curat sebelumnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai, yakni Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat menghadapkan Shendy pada ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. (seg)

Tags :
Kategori :

Terkait