Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di BP Peliung OKU Timur Ditangkap

Minggu 02 Jun 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

 MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Setelah sebelumnya menjadi buronan dan ditetapkan sebagai DPO selama lebih kurang dua tahun.

Tersangka IF (19)   warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur berhasil ditangkap.

Dimana Irfan diringkus anggota tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel saat dalam pelarian di Kota Bengkulu.

Lalu sebelumnya salah satu tersangka lainnya AE (25) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung sudah terlebih dahulu ditangkap.

Bahkan, AE saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura setelah divonis 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Petugas Dishub Temukan Trayek Bus Sudah Expired

Sedangkan dua tersangka inisial I dan J, warga Desa Bantan saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/39/V/2022/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Mei 2022.

Keempat tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi dì Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung pada Sabtu 30 April 2022 lalu.

Saat itu, korban Ruli Ansyah (30) warga   Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur tewas dikeroyok empat tersangka.

"Satu tersangka kasus pembunuhan pada tahun lalu berhasil kita tangkap," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Waka Polres Kompol Polin EA Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kamis (30/05/2024).

Kapolres menjelaskan, tersangka IF sebelumnya telah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:RS Muhammadiyah Baturaja Remi Beroperasi

Dimana tersangka berhasil diringkus tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Sabtu 25 Mei 2024, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Dimana penangkapan tersangka IF ini dari hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Serta keberadaan dua DPO lainnya berhasil terendus polisi.

Namun, saat Tim Shadow Walet Unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penangkapan, keduanya berhasil meloloskan diri.

"DPO inisial I yang merupakan kakak kandung IF berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota. Namun tetap akan kita buru," tegas Kapolres.

Atas ulahnya tambah Kapolres, tersangka Irfan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan 3 pasal sekaligus.

Dimana, dalam Pasal 338 KUHPidana, tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pada Pasal 170 Ayat (2) ke - 3 KUHPidana dijerat hukuman 5 lima tahun 6 bulan.

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Motif dalam kasus pembunuhan ini karena adanya sakit hati akibat cekcok korban dan para tersangka," pungkasnya. (seg)

Kategori :