KAYUAGUNG, HARIAN OKU SELATAN - Polres OKI memusnahkan 890 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti dari seorang kurir narkoba bernama Ardi Anto alias Bujuk (38) dengan cara diblender.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Satres Narkoba Polres OKI pada Kamis, 30 Mei 2024, dipimpin oleh Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, dan dihadiri oleh berbagai pejabat seperti Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Guntoro Eka Sekti SH MH, Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto SH, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri OKI.
Kapolres OKI, didampingi Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin SH, menjelaskan bahwa pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan milik tersangka Ardi Anto, warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
"Hari ini kita musnahkan narkoba pil ekstasi dengan jumlah 890 butir, ini merupakan tindak lanjut LP nama Ardi Anto No 31 Mei 2024 dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 990 butir," kata Kasat Narkoba.
Setelah diblender, narkoba tersebut dibuang ke dalam septic tank. Kasat Narkoba menekankan bahwa pemusnahan ini penting untuk mencegah kerusakan generasi muda yang dapat diakibatkan oleh penyebaran narkoba.
BACA JUGA:Pengelola DA Club 41 Bantah Temuan Puluhan Butir Pil Ekstasi Saat Razia Polisi
BACA JUGA:2 ASN Banyuasin Didakwa Korupsi Dana KORPRI Rp 342 Juta
"Dari ratusan butir pil ekstasi ini apabila beredar dapat merusak kurang lebih 3.000 jiwa. Jadi dengan pemusnahan ini maka dapat menyelamatkan 3.000 jiwa," jelasnya.
Proses penyidikan terhadap tersangka sudah berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI untuk proses persidangan.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh anggota Satres Narkoba yang menyamar dan berhasil mengamankan Ardi Anto saat transaksi.
Wakapolres OKI, Kompol Faisal Manalu, mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di Desa Cengal dan mengirim tim khusus yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Djunaidi untuk mengembangkan kasus ini.
Pertemuan dengan tersangka di depan rumah makan di Desa Cengal berhasil mengungkap 990 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkusan hitam dan dilakban cokelat dalam tas.
BACA JUGA:2 Warga OKI Dikepung Massa Usai Kedapatan Curi Motor di OKU Timur
BACA JUGA:PJ Bupati OKU Minta Segera Proses Dana Bos dan PSG
Selain pil ekstasi, polisi juga menemukan sebilah pisau dan satu unit handphone milik tersangka. Ardi Anto, yang berprofesi sebagai petani, mengaku sudah tiga kali mengantarkan paket ekstasi di wilayah OKI dengan upah antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per pengantaran.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan ekstasi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres OKI mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika menemukan atau terlibat dalam kasus narkoba, karena narkoba dapat merusak generasi muda dan proses hukum akan diberlakukan bagi pelanggar. (seg)