PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Menanggapi temuan puluhan butir pil ekstasi di dalam tong sampah oleh Polda Sumsel beberapa hari lalu, pengelola Darma Agung (DA) Club 41, Tommy, membantah keterlibatan klubnya dalam insiden tersebut.
Tommy mengklaim tidak mengetahui tentang adanya temuan 23 butir pil ekstasi selama razia yang dilakukan polisi.
"Gak benar itu. Itu kan kuaci di situ (dalam tong sampah). Saya kan, gak jual kuaci, jadi saya gak tau ya," ujar Tommy kepada media.
Tommy juga merespons hasil peninjauan oleh tim teknis Pemkot Palembang yang menunjukkan dua dari lima bidang usaha yang dikelola belum terverifikasi.
"Saya prihatin sebenarnya. Tempat kita kan perizinannya resmi. Semua kelengkapan perizinan kita punya dan termasuk pajak juga kita bayar," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa semua bidang usaha di DA Club 41 memiliki izin resmi dan mendukung pariwisata Kota Palembang.
"Usaha yang kami kelola juga untuk mendukung pariwisata Kota Palembang. Perizinan kami lengkap, tapi belum adanya verifikasi dari sistem, karena itu secara online," tambah Hadis Al Hakim SH, penasihat hukum DA Club 41.
Meskipun Pemkot Palembang mempertimbangkan penutupan sementara klub, Tommy menyatakan bahwa mereka akan tetap beroperasi karena memiliki perizinan yang lengkap.
BACA JUGA:Dinas Damkar OKU Selatan Bantu Warga Evakuasi Ular Pyton
BACA JUGA:Satlantas Larang Warga Gunakan Sepeda Listrik Dijalan Raya
Pada razia yang dipimpin oleh Kompol Christopher Panjaitan pada Jumat, 24 Mei 2024, hingga Sabtu, 25 Mei 2024, petugas menemukan 23 butir pil ekstasi di dalam tong sampah DA Club 41.
Ini merupakan temuan kedua setelah sebelumnya juga ditemukan enam butir pil ekstasi di tempat yang sama.
Kejadian ini membuat jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel geram. "Kita sudah berkirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA 41 Club.
Karena dalam dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya," ujar Kombes Pol Dolifar Manurung melalui AKBP Harissandi.
Selain di DA Club 41, petugas juga merazia beberapa tempat hiburan malam lainnya di Palembang, termasuk Diskotek Golden Star dan Diskotek Batman, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba di sana. Urine sejumlah pengunjung juga dites dan hasilnya negatif.
BACA JUGA:Pemdes se-Kecamatan Muaradua Gelar Sosialisasi Narkoba
BACA JUGA:Jalan Milik Provinsi di Desa Villa WRS Amblas
Alex, Asisten III bidang administrasi umum Pemkot Palembang, menyatakan bahwa pihaknya sedang meninjau perizinan DA Club 41 dan hasilnya akan menjadi pertimbangan.
"Kita menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel belum lama ini. Kini tim teknis masih melakukan pengecekan terkait perizinannya," ujar Alex di lokasi pada Rabu, 29 Mei 2024.
Pengelola DA Club 41 menegaskan bahwa mereka memiliki semua perizinan yang diperlukan dan mendukung pariwisata di Palembang, sementara Pemkot Palembang masih menunggu hasil peninjauan lebih lanjut. (seg)