BACA JUGA:MAN 1 OKU Selatan Gencarkan Ekstrakurikuler Qori untuk Tingkatkan Baca Al-Qur’an
BACA JUGA:iPhone Air: Keajaiban Tipis yang Bikin Takjub
Imbauan untuk Koperasi dan Masyarakat
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga koperasi agar memperkuat pengawasan dan sistem keuangan internalnya.
“Ini menjadi peringatan agar pengurus koperasi lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur investasi berisiko tinggi. Terutama investasi kripto yang belum memiliki jaminan keuntungan pasti,” tambah Sutedjo.
Kini, Budi hanya bisa menyesali perbuatannya. Niat menjadi miliuner mendadak justru menyeretnya ke balik jeruji besi.
Di era digitalisasi keuangan yang semakin masif, kisah ini menjadi pengingat bahwa tidak ada jalan pintas menuju kekayaan tanpa risiko dan tanggung jawab.