Jual Konten Pornografi di Mesos, Remaja Jawa Timur Ditangkap Polisi

Minggu 12 Nov 2023 - 07:14 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

 

JAKARTA - Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap seorang remaja berusia 18 tahun, FNJ, warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam penjualan konten pornografi yang melibatkan wanita di bawah umur melalui media sosial.

 

Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Tersangka FNJ diamankan pada tanggal 8 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat kerja tersangka, di mana ditemukan tiga unit ponsel yang digunakan untuk melakukan kejahatannya. Pemeriksaan laboratorium terhadap ponsel-ponsel tersebut menghasilkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka FNJ mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.

 

Tersangka FNJ menggunakan akun pribadi untuk menawarkan dan menjual konten berupa foto dan video wanita tanpa busana, beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur. Konten tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. FNJ juga diketahui menghubungi korban-korban tersebut untuk meningkatkan popularitas akunnya.

 

Sebanyak 39 folder ditemukan oleh pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang berisi foto dan video dengan konten asusila. Para ahli sosiologi dan IT menyimpulkan bahwa FNJ telah melanggar Undang-Undang ITE.

 

Tersangka FNJ dihadapkan pada pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, yang berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)

Kategori :