Dugaan Korupsi KONI Lahat, Kuasa Hukum Singgung Proses Lelang Janggal

Minggu 14 Sep 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat, Misnan Hartono, memberikan klarifikasi terkait tudingan terhadap kliennya, berinisial B. 

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan pemotongan dana cabang olahraga (cabor) maupun mengatur rekanan proyek.

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 10 Ribu Pil Ekstasi dan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Pos Polisi di Simpang Sudirman hingga Sekip Pangkal Dibongkar

Klarifikasi Soal Pemotongan Dana Cabor

Misnan menyebutkan, isu pemotongan dana cabor yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar dari total Rp21 miliar dana hibah Porprov 2023, tidak benar diarahkan kepada kliennya.

“Dana cabor itu ditransfer langsung melalui Bank Sumsel ke rekening masing-masing, sisanya diterima oleh bendahara KONI Lahat. Jadi, tuduhan klien kami memotong dana jelas tidak berdasar,” tegasnya, Minggu (14/9).

Ia meminta penyidik menelusuri siapa sebenarnya pihak yang berani melakukan pemotongan dana tersebut. 

“Panggil panitia terkait, jangan jadikan klien kami kambing hitam,” tambahnya.

BACA JUGA:Bantu Persyaratan PKKK Paru Waktu, Intelkam Polres OKUS Berikan Pelayanan Ekstra

BACA JUGA:Viral Dua Wanita Asal Palembang Kedapatan Diduga Curi Emas di OKU Selatan

Dugaan Kejanggalan Proses Lelang

Selain soal dana hibah, Misnan juga menyoroti indikasi kejanggalan dalam proses lelang proyek KONI Lahat. 

Menurutnya, kliennya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pembentukan panitia lelang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau ada rekanan yang dibayar tidak sesuai prosedur, itu bukan perintah klien kami. Panitia lelang saja tidak pernah dibentuk,” jelasnya.

Ia bahkan mempertanyakan dasar hukum pemenang tender proyek KONI Lahat. 

“Informasinya ada empat pihak ikut tender, tapi faktanya tidak jelas siapa yang menjalankan lelang. Pengumuman resmi pun tidak pernah muncul di koran atau media online. Jadi, dasar hukumnya apa?” ujarnya dengan nada kritis.

Kategori :