PALEMBANG - Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang kembali berlanjut.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (9/9/2025), memanggil dan memeriksa 11 orang saksi.
BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
BACA JUGA:Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Kejari Periksa 3 ASN dan 4 Ketua RT
Ketua RT dan PHL Jadi Saksi
Dari 11 orang saksi tersebut, delapan di antaranya merupakan Ketua RT di Kecamatan Gandus dan Kertapati, sementara tiga lainnya adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Perkimtan Palembang.
Kasubsi A Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di dinas terkait.
“Para Ketua RT yang diperiksa antara lain AL, PI, FD, N, BA, dan R dari Kecamatan Gandus serta F dan TA dari Kecamatan Kertapati. Sementara itu, tiga saksi lain yaitu AS, PR, dan AB adalah PHL di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” jelas Fachri.
BACA JUGA:OTT Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Lahat
BACA JUGA:Kemenag OKUS Berikan Penghargaan ke Sejumlah KUA Berprestasi
Jalannya Pemeriksaan
Menurut Fachri, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Setiap saksi diberikan 10–15 pertanyaan, khususnya Ketua RT, sementara untuk PHL jumlah pertanyaan lebih banyak, sekitar 15–20.
Pertanyaan tersebut berfokus pada mekanisme pelaksanaan kegiatan hingga dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan bangunan dan proyek konstruksi rutin yang sedang diselidiki.
BACA JUGA:Dukung Program Penghijauan Nasional, Lapas Muaradua Tanam 75 Bibit Kelapa
BACA JUGA:256 Pasang Peserta Ramaikan Lomba Gaple Samudera Cup
Fokus Penegakan Hukum
Fachri menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak.
“Langkah ini bertujuan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.