Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Kejari Periksa 3 ASN dan 4 Ketua RT

Selasa 09 Sep 2025 - 21:43 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Penyidikan dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir. 

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA:OTT Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Lahat

BACA JUGA:Kemenag OKUS Berikan Penghargaan ke Sejumlah KUA Berprestasi

Tiga ASN dan Empat Ketua RT Dipanggil

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya, mengonfirmasi bahwa kali ini ada tiga ASN dan empat Ketua RT yang menjalani pemeriksaan.

“Para saksi terdiri dari empat Ketua RT, yaitu MF, P, Z, dan DK dari Kelurahan 15 Ulu. Sedangkan tiga ASN berinisial D, SU, dan SA berasal dari Dinas Perkimtan Kota Palembang,” jelas Fachri.

Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah lurah serta puluhan Ketua RT yang diduga mengetahui teknis pelaksanaan proyek tersebut.

BACA JUGA:Dukung Program Penghijauan Nasional, Lapas Muaradua Tanam 75 Bibit Kelapa

BACA JUGA:256 Pasang Peserta Ramaikan Lomba Gaple Samudera Cup

Jalannya Pemeriksaan Saksi

Fachri menuturkan, pemeriksaan dimulai sejak pagi. Para Ketua RT diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar 12.00 WIB, sementara tiga ASN menjalani pemeriksaan hingga siang hari.

“Setiap saksi diberikan 10 sampai 15 pertanyaan oleh tim penyidik. Materi pertanyaan meliputi mekanisme pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan,” ungkap Fachri.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Islamic Centre Muaradua

BACA JUGA:Apple Event 2025: iPhone 17 Series Siap Meluncur dengan Desain ‘Awe-Dropping’

Upaya Perkuat Bukti Penyidikan

Menurut Fachri, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperdalam bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

“Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat, mengungkap tindak pidana secara terang benderang, serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Kategori :