UU ASN 2023 Berlaku, MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025

Sabtu 06 Sep 2025 - 23:17 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Penghapusan status tenaga honorer bertujuan menuntaskan penataan non-ASN di Indonesia, sekaligus menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepegawaian. 

Dengan pengangkatan sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu, diharapkan tenaga honorer tetap dapat berkontribusi optimal di instansi pemerintah tanpa risiko kehilangan pekerjaan.

 

Kategori :