KPK Buka Peluang Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Iklan BJB

Sabtu 06 Sep 2025 - 23:15 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Belum Dimulai, Lomba Mural Palembang Sudah Jadi Sasaran Vandalisme

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan 5 Titik Operasi Pasar Murah September Ini

Penggeledahan dan Barang Bukti

Selain pemeriksaan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RK di Bandung pada 10 Maret 2025. 

Dalam penggeledahan itu, satu unit motor Royal Enfield dan barang bukti elektronik disita. Meski demikian, hingga saat ini RK belum dipanggil secara resmi terkait barang-barang tersebut.

Langkah KPK selanjutnya menegaskan fokus lembaga antirasuah dalam menelusuri dugaan aliran dana dan aset terkait pengadaan iklan BJB, termasuk kemungkinan penetapan RK sebagai tersangka.

 

Kategori :