Melalui Dana Bos, Disdik Minta Para Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Didik

Jumat 05 Sep 2025 - 20:49 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Dinas Pendidikan menegaskan agar seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah setempat mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan dana pendidikan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kelas Digital, MAN 01 OKUS Minta Dukungan Wali Murid

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sosialisasi dan Pembinaan Kepala Sekolah

Pesan tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan. 

Ia hadir dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan bagi kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan OKU Selatan tahun 2025.

 

Peran BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Hadiri Shalat Hajat, Istighosah, dan Doa Kebangsaan

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Persiapan Mediasi Warga dengan PT MTAL dan PT SAPDisdik dalam Pengawasan

Menurut Joni Rafles, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS. 

Transparansi dan akuntabilitas dari setiap kepala sekolah menjadi kunci agar program pendidikan berjalan dengan baik. 

“Kegiatan ini bukan hanya sosialisasi, tetapi juga ajang silaturahmi sekaligus penguatan pemahaman dalam tata kelola Dana BOS,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT MTAL dan PT SAP

BACA JUGA:Satlantas OKU Selatan Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas di Kalangan Santri

Imbauan Hindari Permasalahan Hukum

Ia menegaskan, jika pengelolaan dana tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) maupun prosedur yang ada, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum. 

Karena itu, setiap kepala sekolah diminta berhati-hati serta bekerja berdasarkan aturan yang memiliki payung hukum jelas. 

“Di era keterbukaan informasi ini, jangan sampai ada penyimpangan. Mari kelola dana sesuai ketentuan agar tidak bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.

Kategori :