MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Medi, seorang residivis, kembali ditangkap oleh jajaran Polsek Martapura kurang dari 24 jam setelah melakukan pemalakan terhadap kenek bus pariwisata Dwi Trans.
Kejadian ini terjadi di Simpang Empat Tanjung Kemala Kecamatan Martapura pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 03.15 WIB.
Aksi Medi terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan setelah itu, Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Korban adalah sopir dan kenek bus pariwasata Dwi Trans asal Kota Lampung, Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Harga Pisang di OKU Selatan Masih Anjlok Sejak Puasa, Petani Mengeluh
BACA JUGA:Memasuki Musim Tanam, Atlas Ajak Warga Selipkan Penanaman Pohon
Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril HS SH MH, menjelaskan bahwa saat kejadian, bus Pariwisata Dwi Trans berhenti di Simpang Empat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, dari arah Lampung menuju Baturaja.
Medi mendatangi kenek bus tersebut, memukul kru bus hingga terjatuh, dan merampas dompet serta uang korban sebesar Rp500 ribu.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban langsung mendapat tanggapan dari Polsek Martapura yang melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Pedagang di Ranau Raup Keuntungan
BACA JUGA:Jalan Desa Pendagan Jadi TPA Liar, Warga Geram
Akhirnya, Medi berhasil ditangkap di rumahnya saat sedang bersantai. Dia merupakan residivis kasus yang sama yang terjadi 3 tahun yang lalu.
Polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap teman Medi yang ikut serta dalam aksi tersebut. (seg)