Tambang Ilegal Gunakan Merkuri, Negara Rugi Rp300 Miliar

Rabu 27 Aug 2025 - 14:52 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Bolmong: Aktivitas tambang emas diduga ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kian meresahkan. Para pelaku berdalih demi kemakmuran masyarakat, namun faktanya mereka menggunakan merkuri dan sianida yang berbahaya bagi lingkungan.

 

“Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis,” tegas Ketua KUD Perintis, Jasman Tongi, Rabu (27/8).

 

Aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan dua nama, A.M. dan R.K. Ironisnya, praktik justru meningkat hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara memberantas tambang ilegal dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025.

 

Pejabat KTT KUD Perintis, Sarwo Edi, juga menyoroti adanya dugaan beking oknum aparat yang membuat akses resmi terhalang. “Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi,” katanya.

 

Data KUD Perintis mencatat kerugian negara akibat pencurian emas sejak 2022 mencapai Rp300 miliar. Para penambang ilegal bahkan mendirikan pos penjagaan untuk menghalangi pihak berwenang maupun pengelola sah mengakses wilayah konsesi.

 

Jasman menilai praktik ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal serta memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu. Karena itu, pihaknya resmi menyurati Presiden Prabowo agar turun tangan.

 

“Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto. Yakni, dalam Pidato Kenegaraan,” ujar Jasman.

Tags :
Kategori :

Terkait