Janji Proyek PLTS-PJU Rp6 Miliar Berujung Penipuan, Kontraktor Rugi Rp1,5 Miliar

Jumat 22 Aug 2025 - 22:59 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Bupati Abusama SH Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan

Laporan Resmi ke Polisi

Merasa ditipu, Komari akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan BN ke Polrestabes Palembang dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Sudah saya minta agar uang dikembalikan, diberi tenggat waktu, tapi jawabannya selalu berkelit. Karena itu, saya buat laporan polisi,” ujarnya.

Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima dan akan segera dilimpahkan ke penyidik,” singkatnya.

 

Kategori :