PALEMBANG - Seorang kontraktor di Kota Palembang, Komari, resmi melaporkan seorang pria berinisial BN ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Laporan itu dibuat pada Jumat (22/8/2025) setelah dirinya merasa dirugikan hingga Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Komplek Makam Pangeran Kramojayo Jadi Rebutan, PTUN Periksa Bukti di Lapangan
BACA JUGA:Mutasi di Polres OKI, Kabag Ops hingga Kapolsek Kayuagung Resmi Diganti
Kronologi Kasus
Komari menceritakan kasus ini bermula pada 2019 lalu, ketika BN menawarkan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PLTS-PJU) All in One 40 Watt dengan nilai pekerjaan mencapai Rp6 miliar.
Proyek tersebut disebut-sebut berlokasi di Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI).
BN meminta fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai syarat agar proyek tersebut bisa digarap.
Karena yakin, Komari menyerahkan uang itu secara bertahap tiga kali, baik secara tunai maupun transfer melalui rekening istri BN yang menjabat sebagai Direktur CV Sapa Koja.
Penyerahan uang juga disaksikan oleh dua orang saksi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Truk Tronton Bermuatan Batu Bara Ilegal di OKU
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Warga, Polsek BSA Aktifkan Patroli
Alasan Korban Percaya
Menurut Komari, dirinya percaya karena proyek sebelumnya pernah diresmikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang.
Hal ini membuatnya yakin proyek yang ditawarkan BN benar adanya. Namun setelah fee dibayarkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada hingga saat ini.
“Awalnya saya percaya karena disebut proyek dari Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta. Bahkan ada acara launching yang membuat saya semakin yakin,” ungkap Komari.
BACA JUGA:Sukses Tekuni Perkebunan Jeruk BW di Lahan 2 Hektar