Skema dugaan suap itu berawal dari pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU yang melibatkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD.
Meski Pj Bupati menolak usulan dana pokir, muncul kesepakatan dengan pihak rekanan proyek untuk memberikan “uang terima kasih” berupa fee proyek PUPR. Dari kesepakatan tersebut, aliran dana miliaran rupiah diduga mengalir kepada para terdakwa.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain, sementara publik menanti bagaimana majelis hakim menilai dugaan keterlibatan Kepala BPKAD Setiawan yang disebut berperan di luar kewenangan resminya.