Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Bidik Peran Kepala BPKAD

Rabu 20 Aug 2025 - 21:41 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Nopriansyah Cs kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/8/2025). 

Sidang menghadirkan enam saksi, di antaranya mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono.

BACA JUGA:Usai HUT RI, Nakes Puskesmas Muaradua Kembali Cek Kesehahan Siswa Tingkat SD

BACA JUGA:Cegah Memiliki HP, Petugas Lapas Muaradua Razia Blok Narapidana

Jaksa Telisik Keterlibatan Kepala BPKAD

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan. 

Ia diduga aktif mendorong agar rapat pembahasan anggaran pokir bisa mencapai kuorum, bahkan di luar jalur kedinasan.

Saksi Rudi Hartono mengaku pernah dipanggil Setiawan ke sebuah hotel di Baturaja untuk memastikan anggota dewan hadir penuh. 

“Saya dihubungi untuk datang, dan saat tiba, sudah ada Kadis PUPR Nopriansyah bersama Pak Setiawan,” ujar Rudi, seraya menyatakan tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan untuk mengundangnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kemenag Monitoring ke Gereja

BACA JUGA:Samsat OKU Selayan Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Konflik Politik dan Mandeknya RAPBD

Mantan Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, menjelaskan lambannya pengesahan RAPBD 2025 dipicu oleh konflik politik jelang Pilkada. Menurutnya, DPRD terbelah dalam dua kubu besar, yakni Kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan Kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita). 

Perpecahan ini berimbas pada molornya rapat-rapat yang kemudian berdampak pada proyek pokir senilai Rp45 miliar.

BACA JUGA:Perumahan HKS I Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas Polres OKU Selatan

BACA JUGA:Harga Kopi di OKU Selatan Naik Jadi Rp50 Ribu per Kilogram

Dugaan Suap Rp3,7 Miliar

Dalam dakwaan, JPU menyebut tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, Ferlan Yuliansyah, dan Fahruddin, bersama Kadis PUPR Nopriansyah diduga menerima suap Rp3,7 miliar terkait pengesahan RAPBD 2025. 

Kategori :