Gasak Uang Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Mantan Kades di Ogan Ilir Ditangkap Tim Resmob

Minggu 10 Aug 2025 - 21:56 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Pelaku kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

 

Kategori :