JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam perusahaan produsen beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras yang tidak sesuai standar pemerintah.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/7/2025) oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan ini.
“Hari ini terjadwal 6 PT akan diperiksa Tim Satgasus P3TPK di Gedung Bundar,” ujarnya.
Anang belum memastikan apakah keenam perusahaan hadir dalam pemeriksaan.
“Kita tunggu saja apakah mereka hadir atau tidak,” tambahnya.
BACA JUGA:OTT PUPR Sumut: KPK Sebut Topan Ginting Diduga Tak Bertindak Sendiri
BACA JUGA:Demi Ronaldo, Al Nassr Siapkan Dana Fantastis Boyong Antony dan Joao Felix
Daftar 6 Perusahaan Beras yang Dipanggil Kejagung
PT Wilmar Padi Indonesia
PT Food Station
PT Belitang Panen Raya
PT Unifood Candi Indonesia
PT Subur Jaya Indotama
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
BACA JUGA:PBSI Tepat Pasangkan Fajar/Fikri, Juara China Open 2025 Jadi Bukti