PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan imbauan kepada Kepala Daerah terkait larangan melakukan mutasi terhadap pejabatnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan, menyampaikan imbauan ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan.
Imbauan ini dilakukan sebagai tindakan preventif untuk memastikan bahwa proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan berintegritas.
Hal ini juga bertujuan untuk menjamin konsistensi kepastian hukum serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.
BACA JUGA:Manfaatkan Ramadhan, Gandeng Siswa Gelar Ngobrol Santai
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Diprediksi Berlangsung 6 April 2024
Bawaslu Sumsel akan mengirimkan surat imbauan kepada semua kepala daerah, termasuk Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, dan mereka yang definitif.
Imbauan ini juga mencakup larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.
Selain itu, Bawaslu Sumsel menegaskan bahwa ada sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi kepala daerah yang melanggar larangan tersebut.
BACA JUGA:Kemenag Sosialisasiikan Program Wajib Halal
BACA JUGA:Siapkan Uang Kartal Rp5,4 Triliun, Layani Penukaran di Halaman BI Sumsel 3-4 April
Hal ini sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Di daerah lain seperti Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim, ketua Bawaslu setempat juga telah menyampaikan imbauan serupa kepada kepala daerah dan pejabat terkait.
Imbauan tersebut diharapkan dapat dipatuhi demi kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. (seg)