Kepengurusan Karang Taruna Sumsel 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Minggu 20 Jul 2025 - 21:41 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Karang Taruna Provinsi Sumatera Selatan resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk masa bakti 2025–2030. 

Acara pengukuhan digelar di Griya Agung Palembang pada Sabtu, 19 Juli 2025, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang.

Ketua Karang Taruna Sumsel yang baru, Yudha Novanza Utama, kembali dipercaya memimpin organisasi kepemudaan ini untuk lima tahun ke depan. 

Dalam kepengurusan baru ini, Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, juga secara resmi dikukuhkan sebagai bagian dari struktur organisasi.

BACA JUGA:Bosen ke Mall, Warga Paling Dukung Pemkot Perbagus Wisata Alam Punti Kayu

BACA JUGA:Warga Puji Aksi Gercep Bupati Abuasama Tambal Jalan Berlubang

Selain itu, beberapa kepala daerah turut dilantik sebagai pengurus, termasuk Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian SP, serta sejumlah pejabat lainnya dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Karang Taruna Didorong Jadi Agen Perubahan

Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Dr. Didik Mukrianto, yang hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya peran Karang Taruna sebagai pelopor perubahan sosial di tengah masyarakat.

“Karang Taruna harus menjadi teladan di tengah generasi muda dan mampu menjalankan fungsi sebagai sosial kontrol. Jangan ragu untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan,” tegas Didik.

BACA JUGA:Warga Geram PLN di Wilayah Kisam Tinggi Mati Terus

BACA JUGA:Erika Carlina Ungkap Kehamilan, Rachel Vennya hingga Luna Maya Beri Dukungan Moral

Ia juga berharap agar seluruh kader Karang Taruna Sumsel yang baru dilantik mampu menjadi agent of change yang membawa kemajuan di tingkat lokal maupun nasional.

Komitmen Bangun Generasi Muda Sumsel

Dengan telah dikukuhkannya pengurus baru ini, Karang Taruna Sumsel diharapkan mampu memperkuat peran pemuda dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. 

Kategori :