MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono bersama jajaran mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Kamis, 17 Juli 2025.
Kegiatan yang diikuti secara Virtual Zoom ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh jajaran pemasyarakatan mengenai regulasi terbaru dalam proses pengajuan grasi bagi narapidana.
BACA JUGA:63 Guru dan Siswa di OKU Selatan Ikuti Pelatihan Koding dan AI
BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Komitmen Terus Tingkatkan Sekolah Lansia
"Grasi sendiri adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan, keringanan, pengurangan, atau bahkan penghapusan hukuman kepada terpidana yang telah dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan," ucapnya.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat suatu inovasi Permohonan Grasi dapat dilakukan secara Daring.
BACA JUGA:DPRD dan Bupati Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2024
BACA JUGA:POCO M7 Pro 5G, Performa Kencang, Layar AMOLED, Harga Terjangkau
Kalapas Muaradua, Hero Sulistiyono, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan seluruh petugas memahami prosedur yang telah diperbarui.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya demi memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi warga binaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Infinix Note 30 Pro Tawarkan Fast Charging 68W dan Layar AMOLED 120Hz, Siap Guncang Kelas Menengah
BACA JUGA:Infinix Hot 60i Resmi Hadir, HP Sejutaan dengan Layar 120Hz dan Fitur AI Canggih
Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan pelayanan kepada warga binaan setiap daerah, terutama diwilayah OKU Selatan," tandasnya. (Dal)