PALEMBANG - Dua karyawan tetap Auto2000 Cabang Tanjung Api-Api, Palembang, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana perusahaan hingga mencapai Rp15,2 miliar. Modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen kegiatan pameran fiktif selama lebih dari satu tahun.
Kedua terdakwa yakni:
Eko Suryono – menjabat sebagai Finance Administration Head (FAH) di PT Astra International Tbk – Toyota Sales Operation (Auto2000) Tanjung Api-Api.
Victor Buana Citra – staf di bagian Personal General Affair (PGA).
Sidang Digelar di PN Palembang, JPU Hadirkan 5 Saksi
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, dipimpin oleh Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.
BACA JUGA:Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Kapolsek BSA Himbau Siswa Tidak Terlibat Kenakalan Remaja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi, SH, MH, menghadirkan lima saksi penting, termasuk:
Aris – Kepala Cabang Auto2000 Tanjung Api-Api
Lim – Kepala Cabang lainnya
Mardiana – Kasir keuangan
Andrian – Supervisor sekaligus PIC pameran
Modus: Gunakan Proposal Lama untuk Klaim Dana Fiktif
Menurut dakwaan JPU, Victor membuat dokumen proposal pameran palsu dengan mengandalkan proposal lama yang sudah pernah digunakan. Dokumen itu kemudian dibawa ke Eko untuk ditandatangani, lalu diserahkan ke kasir Mardiana untuk proses pencairan dana melalui Bank Permata.