Batal Gugat Kejati, Tersangka Korupsi Pasar Cinde Cabut Gugatan Praperadilan

Senin 14 Jul 2025 - 22:31 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum yang menjadi salah satu dari lima tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, secara tiba-tiba mencabut gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Pencabutan gugatan diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/7/2025), di hadapan hakim tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH. Surat resmi pencabutan ditandatangani langsung oleh Raimar di atas materai, tanpa mencantumkan alasan jelas.

Gugatan Dicabut, Kuasa Hukum Bungkam

Yang menarik, pencabutan gugatan dilakukan hanya tiga hari setelah sidang pembacaan permohonan praperadilan pada 11 Juli 2025, di mana tim kuasa hukum Raimar sebelumnya terlihat siap melawan Kejati Sumsel secara hukum.

BACA JUGA:Total 39.099 Siswa Baru di Palembang Terima Seragam Gratis

BACA JUGA:Kalapas Muaradua Berikan Penghargaan ke Pegawai Teladan

Namun dalam sidang lanjutan, tim kuasa hukum menolak memberikan keterangan, dan bahkan disebut telah kehilangan kuasa setelah Raimar mencabut surat kuasa khusus mereka.

Dalih Sebelumnya: Tak Punya Wewenang Strategis

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan, tim hukum Raimar berargumen bahwa klien mereka hanya pejabat cabang, tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek. Mereka juga menyebut bahwa tanggung jawab penuh berada pada direktur utama PT Magna Beatum, yang kini telah meninggal dunia.

BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Simpang Lakukan Patroli Dialogis

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Kisting Bantu Warga Rawat Kebun Cabai

Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

Raimar merupakan satu dari lima tersangka utama dalam kasus ini, bersama nama-nama besar seperti mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula ditujukan untuk menghidupkan kawasan ekonomi strategis justru menjadi proyek mangkrak, dengan dugaan kerugian negara mencapai hampir Rp1 triliun. Nilai terbesar berasal dari hilangnya nilai aset cagar budaya yang ditaksir Rp892 miliar.

BACA JUGA:Jemput Bola, Puskesmas Simpang Berikan Layanan Kesehatan Langsung ke Rumah

BACA JUGA:Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa

Pertanyaan Muncul: Ada Tekanan atau Strategi Hukum?

Pencabutan gugatan ini justru memunculkan tanda tanya di tengah publik. Apakah langkah ini bagian dari strategi hukum, bentuk tekanan tertentu, atau sinyal kesiapan Raimar menghadapi sidang pokok perkara?

Kejati Sumsel sendiri masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, peran para tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kategori :