Akhir Pelarian 4 Tahun, Begal Sadis di OKU Timur Diciduk Saat Pulang Hadiri Nikahan Kakak

Senin 14 Jul 2025 - 15:41 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Martapura, OKU Timur Setelah empat tahun melarikan diri, Yopi (20), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, akhirnya ditangkap Tim Shadow Wallet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (5/7/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku tengah nongkrong di rumah temannya di Jalan Cidawang, Kecamatan Martapura.

Pelarian Yopi berakhir antiklimaks saat ia pulang dari Jakarta untuk menghadiri pernikahan sang kakak. Tanpa disangka, keberadaannya terendus polisi.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, dalam konferensi pers Jumat (11/7), menegaskan bahwa Yopi bukan sekadar pelaku pencurian biasa. Ia bersama rekannya, Apri alias AP, melakukan aksi begal sadis pada 31 Mei 2021 silam di Jalan Raya Tanggul Irigasi, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung.

BACA JUGA:SurrounDead Capai 3.000 Pemain Aktif di Steam, Bukti Kesuksesan Game Indie Buatan Solo Developer

BACA JUGA:Director Overwatch 2 Ungkap Game Akan Kembali Fokus pada Lore

BACA JUGA:Wujudkan Jalan Aman, Polres OKU Timur Fokuskan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Korban, Miratul Kiptiah (30), warga Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura, saat itu tengah mengendarai Honda Supra X 125. Kedua pelaku memepet korban, dan Yopi langsung menodongkan senjata tajam ke dada korban sembari mengancam. Korban pun terpaksa menyerahkan sepeda motor dan surat-suratnya.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Ini adalah pencurian dengan kekerasan, dilakukan berdua, dan menggunakan senjata tajam. Ancaman hukumannya berat,” tegas Kapolres AKBP Adik Listiyono, didampingi Wakapolres Kompol Robhinson dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis.

Setelah kejadian tersebut, Yopi kabur ke Jakarta dan sempat bekerja sebagai satpam di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Casablanca. Ia terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

BACA JUGA:PSSI Ubah Aturan! Ketua Sepak Bola Daerah Kini Diangkat Asprov, Bukan Dipilih

BACA JUGA:Kasus DBD di Musi Rawas Naik Jadi 28, Warga Diminta Waspada

BACA JUGA:Bansos Dihapus Bertahap, Diganti 9 Program Ekonomi Modern

 

Kini, Yopi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dst)

Kategori :