Sidang Praperadilan Pasar Cinde: Tersangka Lempar Kesalahan ke Pemprov Sumsel

Sabtu 12 Jul 2025 - 20:45 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Sidang praperadilan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam sidang ini, tersangka Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, melempar tanggung jawab kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) atas gagalnya proyek senilai lebih dari Rp100 miliar tersebut.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan untuk menggugat status tersangka yang disandang Raimar atas dugaan korupsi proyek Mal Aldiron Plaza Cinde yang mangkrak sejak 2019.

Pemutusan Kontrak Pemprov Jadi Alibi

Kuasa hukum Raimar, Kemas Jauhari, menyebut kliennya tidak memiliki wewenang pengambilan keputusan dalam proyek, karena hanya menjabat sebagai kepala cabang. Ia menyalahkan pemutusan kontrak kerja sama yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel sebagai penyebab utama proyek gagal.

"Raimar hanyalah kepala cabang, tidak punya kewenangan dalam pengambilan keputusan. Keputusan ada pada jajaran direksi dan komisaris. Apalagi direktur utama saat itu sudah meninggal dunia," tegas Jauhari.

Diketahui, kerja sama pembangunan kawasan modern Pasar Cinde diteken antara PT Magna Beatum dan Pemprov Sumsel pada Maret 2016 melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Proyek tersebut diklaim tidak menggunakan dana APBD, melainkan murni investasi dari PT Magna Beatum.

BACA JUGA:Penolakan Tambang Ilegal di Muratara Memanas! Jalan Diblokir, Alat Berat Dibakar

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025 Siap Digelar, Jangan Sampai Kena Tilang di Jalan

Namun, pada 25 Februari 2022, Pemprov Sumsel memutus kontrak kerja sama. Pihak PT MB mengklaim telah menghabiskan dana lebih dari Rp109 miliar dengan progres pembangunan mencapai 40 persen.

Alasan Pandemi dan Pergantian Gubernur Diangkat

Dalam sidang, Jauhari juga menyinggung bahwa proyek terbengkalai sejak 2019 akibat pandemi Covid-19 dan pergantian kepemimpinan di Pemprov Sumsel, yang dinilai berdampak pada pencabutan hak guna bangunan (HGU) dan pembatalan kontrak.

Sebagai catatan, gugatan praperadilan ini memiliki argumen serupa dengan gugatan perdata yang pernah diajukan Raimar sebelumnya, yang menyasar Gubernur Sumsel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.

BACA JUGA:Kapolres OKUS Sidak Layanan Publik, Pastikan Berjalan Optimal dan Sesuai Standar

BACA JUGA:Disbudpar OKUS Terima Kedatangan Tim Disbudpar OKU

5 Tersangka, Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun

Kategori :