JAKARTA, KORANHOS.COM - Pemerintah resmi menetapkan bahwa status tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2025, sesuai amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Namun, kabar baik datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB): bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diberikan skema baru yaitu PPPK paruh waktu.
UU ASN 2023: Honorer Dihapus, Semua Jadi PPPK
Penghapusan status tenaga honorer bertujuan menuntaskan permasalahan penataan pegawai non-ASN di Indonesia, yang selama ini menjadi persoalan menahun di berbagai daerah. MenPAN RB Rini Widyanti menegaskan, seluruh tenaga honorer diarahkan mengikuti seleksi PPPK.
“Honorer yang lolos seleksi dan sesuai kebutuhan formasi akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas MenPAN RB.
BACA JUGA:Sumsel Cetak Sejarah, Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Partai Politik
BACA JUGA:Sumsel United Tebar Ancaman di Liga 2, Rekrut Bintang Korea dan Raja Assist Brasil
Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak lolos seleksi PPPK?
Kado Spesial: Skema PPPK Paruh Waktu untuk yang Tidak Lulus Seleksi
Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, yakni melalui pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.
Skema ini menyasar dua kategori tenaga honorer:
Honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Honorer yang mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapat formasi.
“Mereka tetap akan diangkat sebagai pegawai pemerintah melalui status PPPK paruh waktu. Mereka tidak akan diberhentikan atau mengalami PHK massal,” tegas MenPAN RB.
Hak PPPK Paruh Waktu: Gaji, NIP, dan Fasilitas Pemerintah
Tenaga honorer yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diakui sebagai pegawai instansi pemerintah. Mereka juga berhak atas gaji dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun waktu kerja mereka bersifat paruh waktu.