Dihapus 2025, Nasib Honorer Diselamatkan Lewat Skema Baru dari MenPAN RB

Kamis 10 Jul 2025 - 22:08 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, KORANHOS.COM - Pemerintah resmi menetapkan bahwa status tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2025, sesuai amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. 

Namun, kabar baik datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB): bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diberikan skema baru yaitu PPPK paruh waktu.

UU ASN 2023: Honorer Dihapus, Semua Jadi PPPK

Penghapusan status tenaga honorer bertujuan menuntaskan permasalahan penataan pegawai non-ASN di Indonesia, yang selama ini menjadi persoalan menahun di berbagai daerah. MenPAN RB Rini Widyanti menegaskan, seluruh tenaga honorer diarahkan mengikuti seleksi PPPK.

“Honorer yang lolos seleksi dan sesuai kebutuhan formasi akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas MenPAN RB.

BACA JUGA:Sumsel Cetak Sejarah, Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Partai Politik

BACA JUGA:Sumsel United Tebar Ancaman di Liga 2, Rekrut Bintang Korea dan Raja Assist Brasil

Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak lolos seleksi PPPK?

Kado Spesial: Skema PPPK Paruh Waktu untuk yang Tidak Lulus Seleksi

Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, yakni melalui pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

Skema ini menyasar dua kategori tenaga honorer:

Honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Honorer yang mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapat formasi.

“Mereka tetap akan diangkat sebagai pegawai pemerintah melalui status PPPK paruh waktu. Mereka tidak akan diberhentikan atau mengalami PHK massal,” tegas MenPAN RB.

BACA JUGA:Ngotot Kabur dan Tabrak Mobil Polisi, Oknum LSM Yang Diduga Peras Korsek Bawaslu Akhirnya Dilumpuhkan

BACA JUGA:Kediaman Alex Noerdin Digeledah Kejati, Penyidik Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

Hak PPPK Paruh Waktu: Gaji, NIP, dan Fasilitas Pemerintah

Tenaga honorer yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diakui sebagai pegawai instansi pemerintah. Mereka juga berhak atas gaji dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun waktu kerja mereka bersifat paruh waktu.

Kategori :