JAKARTA - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara judi online di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Salah satu terdakwa, Riko Rasotha, secara gamblang mengungkapkan bahwa aksi pengamanan terhadap ribuan situs judi online dilakukan atas sepengetahuan dan restu pimpinan Kementerian Kominfo.
"Saya diyakinkan bahwa pimpinan tahu, Pak Menteri tahu," ujar Riko menjawab pertanyaan hakim.
BACA JUGA:Eks Hakim MK: Putusan Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945
BACA JUGA:Kagendra Tembus Honor of Kings World Cup 2025, Harumkan Nama Indonesia
Diperintah Lewat Jalur Dalam
Pengakuan Riko diperoleh saat hakim menanyakan apakah pengamanan situs judi online dilakukan berdasarkan arahan langsung atau inisiatif pribadi.
Riko menyebut bahwa Adi Kismanto, terdakwa lain dalam kasus ini, menjelaskan kepadanya bahwa kebijakan pengamanan situs ilegal tersebut diketahui dan direstui oleh pimpinan tertinggi di Kominfo kala itu—Budi Arie Setiadi.
“Adi yang menjelaskan kepada saya. Katanya, tenang saja, pimpinan sudah tahu, Pak Menteri tahu,” ujar Riko.
BACA JUGA:Polemik Investasi Bodong Oknum Dewan Palembang Berujung Damai, LP Dicabut
Pertemuan di Rumah Dinas Menteri
Dalam persidangan sebelumnya, pada Rabu, 14 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang memperkuat dugaan tersebut. Disebutkan bahwa telah terjadi pertemuan antara Budi Arie, Adi Kismanto, dan Zulkarnaen Apriliantony di rumah dinas menteri Kominfo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 19 April 2024.
Dalam pertemuan itu, Budi Arie dikabarkan memberi arahan agar tidak dilakukan pemblokiran terhadap situs perjudian.
"Budi Arie menginstruksikan agar Adi Kismanto dan Zulkarnaen bekerja di lantai 8 Kominfo, tempat pengajuan pemblokiran situs dilakukan," bunyi dakwaan JPU.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Rp170 Juta Seret Oknum Kades Banyuasin, Korban Desak Penangkapan
BACA JUGA:Kejari OKI Bongkar Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang Yang Rawan Buaya