PALEMBANG - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyatakan tengah membidik tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tim penyidik masih mendalami alat bukti dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Umaryadi.
Peringatan Tegas untuk Pihak yang Terkait
Umaryadi mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perkara ini harus kooperatif saat dipanggil penyidik. Ia juga mengimbau agar tidak ada upaya untuk menutupi fakta ataupun memanipulasi data.
“Jangan coba-coba menutupi informasi atau memalsukan dokumen. Konsekuensinya adalah sanksi hukum yang tegas,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi, termasuk tokoh penting seperti mantan wali kota dan pejabat tinggi Sumatera Selatan. Beberapa di antaranya disebut kemungkinan akan dipanggil kembali untuk pendalaman.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan BSA Monev Reqlisasi Dana Desa
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ke Warga Batu Belang
Empat Tersangka dan Dugaan Obstruction of Justice
Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumsel dua periode
Edi Hermanto – Mantan Kadis PUCK Sumsel dan Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
Raimar Yousnaldi – Kepala Cabang PT Magna Beatum
Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum (saat ini dilaporkan berada di luar negeri dan telah dicekal)
Tiga dari empat tersangka kini menjalani proses hukum di Rutan Pakjo Palembang, sementara Aldrin Tando masih dalam proses pelacakan karena berada di luar negeri.
BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Minta Petugas Tingkatkan Posyandu Lansia