PALEMBANG, - Eks Sekwan Kabupaten OKU Selatan inisial JS yang digerebek saat bersama diduga selingkuhannya inisial MZ, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB saat berduaan berada di kos - kostan di Jalan Gotong Royong, Gang Buntu, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, oleh istri sah dibantu warga.
Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup akhirnya menetapkan keduanya JS dan MZ sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan membenarkan JA dan MZ keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah kita tetapkan tersangka untuk kedua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan. Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara," ujar Andrie, diwawancarai, Rabu (2/7/2025) siang di Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, kedua ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. "Untuk Pasal kita terapkan Pasal 284 KUHP," tambah dia.
Masih kata AKBP Andrie Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara bahwa penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel.
"Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana," tandasnya