SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengonfirmasi peningkatan status perkara tersebut kepada wartawan.
Meskipun demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, karena penyidik masih mengumpulkan bukti terkait pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Penyidik diduga telah menemukan indikasi pelanggaran Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan, bersamaan dengan Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu Bekuk Pelaku Begal Bersajam
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Mulyadi Mustofa, yang merasa dirugikan oleh adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Dalam laporan tersebut, eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy diduga terlibat.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo, menjelaskan bahwa dalam RUPSLB tahun 2020, Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai calon Direktur BSB, namun namanya dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020.
Hal ini menyebabkan Mulyadi kehilangan kesempatan untuk menjabat sebagai Direktur BSB pada tahun 2021.
Kondisi ini bertentangan dengan keputusan RUPSLB tahun 2020 yang seharusnya mengamanatkan Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB tahun 2021.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan
BACA JUGA:Pegawai Kejari OKU Timur Dilaporkan ke Polisi Akibat Diduga Aniaya Terdakwa Pemerasan
Yudhistira menegaskan bahwa hilangnya peluang Mulyadi untuk menjabat sebagai Direktur BSB mengakibatkan kerugian finansial bagi kliennya.
Penyidik akan terus melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan prosedur hukum untuk mengungkap kebenaran kasus ini dan menemukan tersangkanya.
Dengan demikian, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel akan terus diproses hingga keputusan hukum yang adil. (dnn)