MUARA JAYA, HARIAN OKU SELATAN - Umar Hasanudin, seorang warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Tersangka diduga telah menjual rumah milik Nangumi, seorang warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, dan memalsukan tandatangan pemiliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, di Desa Surau, Kecamatan Muarajaya, OKU, ketika tersangka diduga menjual rumah korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.
BACA JUGA:Gempa Berkekuatan 5.6 Magnitudo Guncang Kota Pagaralam
BACA JUGA:Laris Manis Terjual Sejak Puasa Ramadhan
Selama penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu berkas asli akta jual beli dan surat keterangan pembagian harta benda serta tanah, tanaman, dan tumbuhan dari korban.
Dari tersangka, polisi juga menyita uang sebesar Rp10.000.000, yang merupakan sisa pembayaran dari hasil penjualan rumah.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
Tersangka mengakui telah menjual ruma milik korban kepada seseorang berinisial LA seharga Rp40.000.000, dan bahwa ia hanya menerima pembayaran sebesar Rp15.000.000 sebagai panjer.
BACA JUGA:Bahas Jadwal Paripurna Pembahasan LKPJ
BACA JUGA:Dukung Program GSMP, Sudah Hasilkan Lebih 10 Ekor Ayam
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa tersangka juga mengakui telah memalsukan tandatangan korban di surat keterangan jual beli rumah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Surau pada tanggal 19 Maret 2024.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (seg)