PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir resmi dijerat hukum atas dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan.
Ketiganya adalah Rabu, Kepala Bidang PMD dan Relawan; Meryadi, Kepala Markas PMI Ogan Ilir; serta Nasrowi, staf bidang kesehatan. Mereka diduga kuat telah menyalahgunakan dana hibah dari pemerintah senilai Rp624 juta, dari total anggaran Rp2 miliar pada tahun 2023–2024.
Dana yang seharusnya menjadi tumpuan harapan untuk kegiatan sosial dan penanggulangan bencana itu justru diduga dikemplang untuk kepentingan pribadi.
Resmi Naik Meja Hijau
Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Hizbul Wathon SH, menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Jumat, 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Pedagang Cinde Ultimatum: Tetapkan Tersangka atau Kami Gulung Tikar
BACA JUGA:Honor Magic V5 Siap Jadi Foldable Tertipis di Dunia, Tantang Langsung Samsung Galaxy Z Fold 7
“Berkas atas nama tersangka Rabu dipisah, sementara berkas Meryadi dan Nasrowi digabung. Semua sudah diregistrasi dan siap disidangkan,” ujar Hizbul.
Pelimpahan dilakukan baik secara fisik (dua bundel) maupun digital melalui aplikasi e-Berpadu. Kejari Ogan Ilir kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
Modus: Kegiatan Fiktif, Dana Tak Sesuai Peruntukan
Dugaan penyelewengan ini terbongkar melalui audit mendalam terhadap laporan realisasi kegiatan PMI. Banyak kegiatan diduga fiktif, sementara anggaran yang dicairkan tidak sesuai laporan, bahkan tak sedikit digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya penyimpangan signifikan dari penggunaan dana hibah. Meski dalam proses penyidikan ada pengembalian kerugian negara senilai Rp479 juta, hal ini tidak menghentikan proses hukum.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Hadiri Kick Off Meeting Program PPSP Sumsel 2025
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Dukung Forum Kemitraan Faskes Tingkatkan Layanan Kesehatan
“Penitipan dana menunjukkan adanya itikad baik dari beberapa pihak yang diperiksa sebagai saksi, tetapi proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut,” tegas Hizbul.
Terancam Hukuman Maksimal
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara bagi pelaku korupsi, terutama jika menyangkut dana publik atau kegiatan sosial.