Mangkir 3 Kali, Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman

Kamis 12 Jun 2025 - 19:42 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Setelah ditangkap, Alam Jaya langsung diserahkan kepada jaksa pelaksana sesuai Surat Perintah Eksekusi (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025, dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas I A Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman.

Kejari Palembang menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan akan dilaksanakan tanpa pengecualian. Proses eksekusi terhadap terpidana adalah bagian penting dari penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

 

Kategori :