MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Setelah menjadi buron selama tiga bulan, Jamaludin (39) akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian di kebun Dusun Talang Kilap, Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura.
Jamaludin, yang merupakan warga Lorong Singa, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, ditangkap karena terlibat dalam serangkaian kasus pembobolan rumah atau Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan Jamaludin didasari oleh laporan Polisi nomor: LP - B / 05 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Januari 2024.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, aksi kejahatan Jamaludin terjadi di rumah Murni Asih di Dusun Batin Sari RT.l 001 RW 002 Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tambah Bangunan Plaza Kuliner
BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel 'Obok-obok' Kantor BPN Sumsel
Awalnya, Jamaludin dan Din melakukan perencanaan pencurian di ruko milik Din. Kemudian, mereka bersama-sama pergi ke rumah korban menggunakan sepeda motor Honda BLADE milik Din.
Sesampainya di rumah korban, Din langsung masuk ke dalam rumah dan mencuri dua unit handphone serta sebuah sepeda motor Honda GENIO. Jamaludin, yang menunggu di atas sepeda motor, menerima barang curian tersebut dari Din.
Keesokan harinya, Din memberikan sepeda motor Honda GENIO kepada Jamaludin untuk dipakai sendiri. Jamaludin juga menerima dua unit handphone dari hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 23.800.000.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akusisi Saham PT SBS Dituntut Pidana Nyaris Maksimal
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH menyatakan bahwa Jamaludin berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari tim Resmob Shadow Walet tentang keberadaannya di kebun Dusun Talang Kilap.
Anggota kepolisian melakukan penangkapan dan membawa Jamaludin ke Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa handphone dan sepeda motor juga diamankan sebagai bukti kasus ini. (seg)