MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Tak memiliki Personil penguji kendaraan, Terhitung sejak Tanggal 20 Juli 2023 tidak dapat melakukan Uji KIR alias vakum lantatan Personil yang memenuhi syarat itu sendiri telah meninggal Dunia.
Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan Hatsen, S. Mn berdasarkan peraturan yang berlaku tentang uji pertama dan berkala Kendaraan, dapat kami jelaskan sebagai berikut.
Diantaranya, beberapa jenis wajib uji pertama dan berkala pada Balai Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik pemerintah atau swasta atau bengkel yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah," ucapnya, Kamis 14 Maret 2024.
Kemudian, Kendaraan yang akan melakukan uji pertama dan berkala wajib membawa Kendaraan yang akan di uji pada Balai uji atau bengkel tersebut dengan membawa dokumen yang sah terkait dengan identitas Kendaraannya.
BACA JUGA:45 Orang Kades Daftarkan Diri ke Kampus STIT
BACA JUGA:Amblas, Jalan Lintas Pulau Beringin Nyaris Putus
"Petugas Penguji yang berhak melakukan uji pertama dan berkala adalah pegawai yang telah memiliki sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor," tegasnya.
Karena, Sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor didapat dengan cara mengikuti diklat atau uji kompetensi pada lembaga yang resmi yang diakui oleh negara.
"Kendaraan Bermotor akan mendapat kartu uji pertama dan berkala Kendaraan apabila telah memenuhi standar kelayakan jalan Berdasarkan hasil uji yang dilalui," bebernya.
Lalu, Kartu uji kendaraan bermotor hanya dapat disahkan oleh pengawai Dishub yang memiliki minimal sertifikasi Penguji Tengkat (TK-I).
Sampai dengan Tanggal 19 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan hanya memiliki 1 orang Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki sertifikasi Penguji Tingkat I tersebut.
BACA JUGA:7 Ribu Hektar Lahan Diajukan Terima Bantuan Benih Jagung
BACA JUGA:Petugas Berwajib Gerebek 4 Rumah Terduga Lokasi Produksi Minuman Ciu
"Nah, pas tanggal 20 Juli 2023 lalu, Penguji TK I yang dimiliki Dishub OKU Selatan meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya. Sejak tanggal 20 Juli 2023, Balai uji kendaraan bermotor Kabipaten OKUS, tidak dapat melayani uji pertama dan berkala, karena tidak memiliki Penguji yang berhak mengesahkan hasil uji KIR tersebut," tegasnya.
Sejak itu. Lanjut Harsen, mulai tanggal 20 Juli 2023 Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKUS hanya dapat memberikan layanan berupa rekomendasi numpang uji pada Balai Uji Kendaraan Bermotor terdekat.
Untuk mengatasi hal itu, maka pada Tahun ini Pemda OKUS akan mengirim SDM Dishub OKU Selatan untuk dapat mengikuti uji kompetensi dan Diklat Penguji TK I, disebabkan oleh jadwal uji kompetensi dan Diklat ditentukan oleh Balai Diklat Kemenhub," tandasnya. (Dal)