BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Mereka adalah Ibrahim (40) dan Chumairi alias Black (30).
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dengan sukses.
Dari tangan Ibrahim, polisi berhasil menyita sekitar 3,78 gram sabu yang dibungkus dalam 14 plastik klip bening, 1 unit ponsel merk Redmi 8, uang tunai sebesar Rp. 250.000, dan 1 dompet merk Arei.
BACA JUGA:Bapenda Gencar Sosialisasikan PBB-P2
BACA JUGA:Jalan Raya Ranau Kecipung Nyaris Putus
Sementara itu, Chumairi ditangkap di Lorong Sunda Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi kristal-kristal sabu seberat 1,32 gram, serta 1 bungkus di dalam kotak rokok merk "RC" yang digenggam tangan kanan tersangka dan 4 bungkus di dalam kamar tersangka.
Holdon menjelaskan bahwa keduanya diduga kuat sebagai bandar dan kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka saat ini telah dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan.
BACA JUGA:Petani Lada Berharap Harga Jual Meningkat
BACA JUGA:Tak Ada Tilang, Opetasi Keselamatan Musi 2024 Kedepankan Teguran
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan. ( seg)