BANYUASIN, HARIAN OKU SELATAN - Kabupaten Banyuasin, yang dikenal sebagai Bumi Sedulang Setudung, telah masuk dalam lima besar kasus perceraian tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Achmad Fikri Oslami, data menunjukkan bahwa angka perceraian di Bumi Sedulang Setudung Banyuasin mencapai 225 perkara hingga Februari 2024.
Data ini mencakup baik cerai gugat yang diajukan oleh istri maupun cerai talak yang diajukan oleh suami.
Faktor-faktor penyebab perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Pangkalan Balai bervariasi, termasuk masalah perselisihan seperti kekerasan dalam rumah tangga, kehadiran orang ketiga (selingkuh), masalah ekonomi seperti tidak memberi nafkah, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Gelapkan Dana Desa, Pelarian Mantan Kades Muara Baru Berakhir
BACA JUGA:Hari Raya Nyepi, 6 WBP Lapas Martapura Terima Remisi Khusus
Meskipun angka perceraian cukup tinggi, Pengadilan Agama Pangkalan Balai juga berhasil melakukan mediasi yang berhasil menyatukan kembali pasangan suami istri dalam 30-40 persen kasus perceraian pada tahun 2023.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 1.228 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Pangkalan Balai, menjadikan Kabupaten Banyuasin masuk dalam lima besar kasus perceraian di Provinsi Sumatera Selatan.
Achmad Fikri Oslami mengimbau kepada masyarakat Banyuasin yang membutuhkan keadilan untuk mendatangi kantor Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang sekarang berada di Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Tarawih Perdana Listrik Padam, Warga Kesal
BACA JUGA:Subuh Hari, Remaja Freestyle Motor di Jembatan Kuning
Masyarakat dapat mencari penyelesaian untuk sengketa rumah tangga, perkawinan, waris, ekonomi syariah, dan hibah di Pengadilan Agama.
Dengan demikian, Pengadilan Agama Pangkalan Balai siap melayani masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan pernikahan. (seg)