Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun ini. Layanan utama yang diberikan pada aspek perlindungan, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi.
Pihaknya menyampaikan bahwa jemaah haji khusus biasanya dari kelompok lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, pelayanan kepada mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan. “Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan dalam konferensi pers operasional haji, Jumat (9/5/2025). Ia mengatakan, setiap petugas harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat. Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif. Dalam upaya memperkuat perlindungan, pihaknya kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK. “Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen, ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujarnya. Sebagai informasi, kloter pertama jemaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah adalah jemaah haji khusus. Mengakhiri keterangannya, Nugraha mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan amanah dan ibadah. “Pastikan setiap jemaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih,” ucapnya.
Kategori :