Melintas di Kertapati, 2 Kurir Narkoba Pembawa 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Petugas

Jumat 09 May 2025 - 23:59 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Satu bungkus kecil berisi 18 butir, total 2.472 butir pil ekstasi berlogo Brazil warna biru dengan berat bruto 933 gram

“Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Kombes Harryo.

Dalam pengakuannya, Ilham menyatakan ini merupakan aksi pertamanya dan dia hanya menerima upah Rp1 juta untuk mengantarkan barang terlarang tersebut.

Para pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kategori :