Praperadilan Ditolak, Kejari Kebut Proses Hukum Mantan Wawako Palembang

Selasa 06 May 2025 - 23:28 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Hakim juga menegaskan bahwa audit kerugian negara bukan syarat mutlak untuk menetapkan tersangka. Sepanjang terdapat indikasi kuat adanya kerugian negara, maka penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dalam perkara dugaan korupsi dana PMI dipastikan berlanjut hingga ke pengadilan.

 

Kategori :