Pilkada Jayawijaya Bermasalah, Ahli Hukum Serukan Diskualifikasi Paslon Tidak Sah

Ahli Hukum FH Unhas, Aswanto menyarankan penghitungan surat suara ulang (PSU) merupakan jalan terbaik dan bukti komitmen dari pemerintah serta lembaga peradilan MK di Pilkada Jayawijaya. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sengketa Pilkada Kabupaten Jayawijaya masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), dan ahli hukum tata negara, Aswanto, mengusulkan agar penghitungan suara ulang (PSU) menjadi solusi untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil, dan bermartabat.

Menurut Aswanto, kasus ini memasuki kategori kejadian khusus yang memungkinkan Hakim Konstitusi mengesampingkan ambang batas dalam mengajukan permohonan sengketa suara hasil pemilihan kepala daerah, berdasarkan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. 

Ia juga menyoroti adanya dugaan pengalihan suara yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 3 terhadap paslon nomor urut 2, Athenius Murip-Rony Elopere, di 40 distrik yang tersebar di 547 TPS di Kabupaten Jayawijaya.

BACA JUGA:Sumsel Ekspor Kopi Perdana: 250 Ton Meluncur ke Malaysia dan Australia

BACA JUGA:Menjelang Ramadan, Harga Sembako di Sumsel Kian Tak Terkendali

Selain itu, penghilangan suara paslon nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, juga terungkap pada sebagian besar TPS. 

Hal ini memperburuk citra penyelenggaraan Pilkada Jayawijaya yang sudah bermasalah sejak awal, di mana KPU Jayawijaya meloloskan dua paslon independen, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (nomor urut 1) dan Esau Wetipo-Korneles Gombo (nomor urut 3), yang ternyata tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Terdakwa Asal Tiongkok Bebas, Kerugian Negara Rp1,02 Triliun Jadi Sorotan

BACA JUGA:7 Skincare Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Pori Besar

Rekomendasi untuk MK

Sebagai langkah terbaik, Aswanto mendorong MK untuk menerapkan prinsip electoral justice dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Jayawijaya. 

Prinsip ini terdiri dari tiga tahap: sebelum pemilihan (pre-electoral period), saat pemilihan (electoral period), dan setelah pemilihan (post-electoral period). Setiap tahap harus saling berkaitan dan integral, sehingga sengketa pemilu tidak hanya berfokus pada perhitungan suara tetapi juga mempertimbangkan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan.

Dalam hal ini, Paslon nomor urut 4 melalui kuasa hukumnya, Ismail Maswatu, meminta dengan tegas agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang terbit pada 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Cara Mudah Tarawih dan Witir di Rumah Selama Ramadhan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan