Pemkab OKU Selatan Terima Penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari OMBUDSMAN RI

--

Palembang– Mewakili Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Wakil Bupati OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, SP.,M.Si. menerima langsung Penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik dengan Predikat B dengan Nilai 79,08, Senin (16/12/2024).

Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik diselenggarakan oleh Ombudsman RI kepada sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan bertempat di Hotel Harper Palembang.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan Zona Hijau.

 

“Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi dan memahami komponen standar pelayanan serta telah membuat unit pengelola pengaduan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setiap unit layanan juga diminta memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Wakil Bupati OKU Selatan usai menerima penghargaan ini menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi suatu kebanggaan, dan tentunya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan harus lebih meningkatkan kualitas kepatuhan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

“Atas penghargaan ini, Alhamdulillah, semoga Pemkab OKU Selatan bisa lebih meningkatkan kepatuhan pelayanan publik kepada masyarakat. Tahun depan kepatuhan pelayanan publik ini nilainya harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Terus evaluasi dan tingkatkan kepatuhan pelayanan publik, agar bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan agar semakin baik, ” Ujarnya.

Tak lupa, ia mengucapkan, terima kasih kepada seluruh OPD di lingkungannya telah bekerja keras dalam komitmennya meningkatkan kepatuhan pelayanan publik di Bumi Serasan Seandanan,Agar terus semakin baik, apalagi sudah menjadi kewajiban Pemkab OKU Selatan dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakatnya. (HOS) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan