Skandal Pembangunan Mess UIN Raden Fatah: Rp800 Juta Negara Dirugikan, 2 Kontraktor Segera di Sidang

Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang merugikan negara sebesar Rp800 juta. Kedua tersangka tersebut adalah Donny Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dan Sarwono Christanto, Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung "Guest House" UIN Raden Fatah.

 

Pelimpahan berkas dilakukan melalui sistem e-Berpadu ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 6 November 2024. Kepala Kejari Palembang melalui Kasubsi Intelijen, Fachri Aditya SH, membenarkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

 BACA JUGA:Kejati Klaim Kantongi Nama Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Musirawas

BACA JUGA:Kebakaran di SU I Palembang: Rumah Habis Dilalap Api, Dua Rumah Lain Ikut Terdampak

“Berkas kedua tersangka telah kami limpahkan melalui e-Berpadu ke PN Palembang. Mudah-mudahan besok, Kamis 7 November 2024, kami akan melimpahkan berkas fisiknya ke pengadilan,” ujar Fachri. Ia juga mengungkapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis, 14 November 2024.

 

Kasus ini berawal dari dugaan pengurangan volume pembangunan pada proyek Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang yang terjadi pada tahun 2022. Dalam proses penyidikan, tim Kejari Palembang menemukan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan keterangan 18 saksi yang diperiksa, ditemukan bukti bahwa volume pembangunan gedung dikurangi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.

 

Penyidik juga menduga bahwa kedua kontraktor tersebut melakukan penyelewengan dengan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan sementara.

 BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Turut Jadi Saksi

BACA JUGA:Kebakaran di Gedung PLN S2JB Palembang: Seluruh Karyawan Dievakuasi

Atas perbuatan mereka, Donny dan Sarwono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengancam mereka dengan pidana penjara.

 

Dengan segera dimulainya persidangan ini, Kejari Palembang berharap kasus korupsi ini akan memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pengurangan volume pembangunan proyek tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan