Sidang Perdana Korupsi Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Turut Jadi Saksi

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pengelolaan (IUP) Batu Bara di Lahat yang melibatkan kerugian negara hingga Rp488 miliar dijadwalkan digelar pada Senin, 11 November 2024. Dalam proses persidangan ini, mantan Bupati Lahat, yang menjabat pada masa terjadinya kasus, akan dipanggil sebagai saksi.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Umaryadi SH MH, mengungkapkan bahwa total saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berjumlah 54 orang, yang tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh saksi ini akan dipanggil secara bergilir untuk memberikan keterangan, termasuk mantan Bupati Lahat yang memimpin pada waktu kejadian.

 

"Total saksi yang ada dalam BAP ada 54 saksi, dan semuanya akan kami hadirkan di persidangan, termasuk mantan Bupati Lahat saat itu," ujar Umaryadi setelah menggelar rilis penetapan tersangka baru kasus LRT Sumsel pada Selasa (5/11).

 BACA JUGA:Kebakaran di SU I Palembang: Rumah Habis Dilalap Api, Dua Rumah Lain Ikut Terdampak

BACA JUGA:Korupsi LRT Sumsel: Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka, Terima Rp18 Miliar

Saat ditanya mengenai peran mantan Bupati Lahat dalam kasus ini, Umaryadi menjelaskan bahwa sejauh ini, hasil penyidikan belum menunjukkan peran langsung dari pihak tersebut. Namun, ia menekankan bahwa segala kemungkinan masih dapat terungkap dalam proses persidangan.

 

"Peran mantan Bupati Lahat dalam kasus ini masih akan dilihat dari fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Penyidikan hingga saat ini belum menunjukkan keterlibatannya secara langsung," kata Umaryadi.

 

Sidang perdana ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Fauzi Isra SH MH, dengan dua hakim anggota lainnya, yaitu Pitriadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH. Sidang terbuka untuk umum ini bertujuan untuk membacakan dakwaan terhadap enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

 BACA JUGA:Kebakaran di Gedung PLN S2JB Palembang: Seluruh Karyawan Dievakuasi

BACA JUGA:Kejati Klaim Kantongi Nama Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Musirawas

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yakni Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat, yaitu Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti. Mereka diduga melakukan kegiatan penambangan di luar IUP yang dimiliki, serta melakukan penambangan ilegal di wilayah yang seharusnya dikelola oleh PT Bukit Asam Tbk, sebuah BUMN.

 

Para tersangka diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap perbuatan korupsi yang merugikan negara. Kejati Sumsel sudah menetapkan keenam tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka. Kini, kasus ini memasuki tahap persidangan yang akan menjadi sorotan publik.

 

"Saya siap jika diperintahkan untuk turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini," ujar Umaryadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai.

 

Kejati Sumsel berharap proses hukum ini akan membawa kejelasan serta keadilan atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga hampir setengah triliun rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan